Kehadiran
media komunikasi massa elektronik seperti radio dan televisi di tengah-tengah
masyarakat Indonesia menciptakan berbagai macam fenomena baru. Fenomena itu
yakni munculnya kebutuhan akan informasi yang tepat, akurat dan menarik
perhatian masyarakat. Kebutuhan ini dimanfaatkan oleh pemilik modal untuk
mendirikan perusahaan yang bergerak dalam bidang media informasi untuk mengisi
program acara tertentu di dalam radio ataupun televisi.
Regulasi menjadi hal yang harus
dijunjung tinggi dalam menghadapi persaingan yang begitu mencuat diantara para
pelaku perusahaan media massa dalam mengambil perhatian para pemirsa atau
pendengarnya. Untuk itu, sebagai wujud kepedulian pemerintah yang berdaulat
dalam melihat perkembangan jumlah media yang begitu pesat ini dibentuklah salah
satu institusi bernama KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Komisi ini dibentuk
bersifat independen dalam menjalankan tugasnya.
Salah
satu tugas nyata yang telah dijalankan oleh KPI dalam menghadapi gerak-gerik
perusahaan media dalam proses penyiaran yakni dengan menggerakkan regulasi yang
tertuang dalam UU RI No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. UU ini memuat tentang
beberapa lembaga penyiaran yang diatur dalam pasal tersebut. Lembaga penyiaran
tersebut terdiri dari ; 1)Lembaga Penyiaran Publik; 2)Lembaga Penyiaran Swata;
3)Lembaga Penyiaran Komunitas; dan 4)Lembaga Penyiaran Berlangganan.
(Ardianto,dkk : 2007).
Namun,
dari seluruh lembaga penyiaran yang ada, realitas yang bisa ditemukan hari ini
bahwa lembaga penyiaran swasta dan berlangganan cenderung lepas dari kontrol
aturan KPI. Mengapa bisa dikatakan demikian? Jika dikaitkan dengan pasal 36
dalam BAB IV UU.No 32 tentang Penyiaran maka akan didapati beberapa etika
mengenai pelarangan dalam hal fitnah, berita bohong, kekerasan, pencabulan,
penyalahgunaan narkotika hingga isu SARA. Ditambah lagi dengan kewajiban media
untuk menyediakan program siaran informasi pendidikan, hiburan dan manfaat
untuk pembentukan intelektualitas yang dituju untuk kemajuan bangsa. Beberapa
aturan secara garis besar dalam pasal 36 tidak terlihat dijalankan dengan baik
oleh para pelaku media penyiaran swasta dan berlangganan. Fungsi hiburan begitu
mendominasi wajah program siaran pada media tersebut. Hiburan yang disiarkan
pun lebih dominan bukan untuk membentuk kerangka intelektualitas para pendengar
ataupun pemirsanya. Masyarakat justru diakrabkan dengan sajian program siaran
hiburan yang biasanya mengandung unsur misteri/horor, gosip hingga kekerasan
yang dianggap menjadi trend.
Etika
dalam penyiaran ini diterobos dengan mengedepankan kepentingan rating dan muaranya adalah banjirnya
iklan yang berdatangan memenuhi ruang siaran media swasta dan berlangganan
tersebut. Profitabilitas menjadi lebih diutamakan dari pada intelektualitas.
Walaupun dalam pasal 36 secara tertulis sudah jelas, bahwa isi siaran dalam
setiap lembaga penyiaran haruslah mengedepankan aspek intelektualitas.
Kekerasan
merupakan salah satu hal yang dilarang dalam etika penyiaran. Namun dapat
dirasakan hadirnya kekerasan dalam siaran di stasiun televisi swasta menjadi
hal yang biasa bahkan dijadikan program andalan dalam branding perusahaan media. Misalnya hadirnya adegan laga dalam
berbagai sinetron remaja seperti Ganteng-ganteng Serigala di SCTV, dan Manusia
Harimau di RCTI. Menurut hasil studi tentang kekerasan dalam media televisi di
Amerika Serikat oleh American
Psychological Association pada tahun 1995, seperti dikutip oleh Sophie
Jehel (2003:124), ada tiga kesimpulan menarik yang perlu mendapat perhatian
serius. Pertama, mempresentasikan program kekerasan meningkatkan perilaku
agresif. Kedua, memperlihatkan secara berulang tayangan kekerasan dapat
menyebabkan ketidakpekaan terhadap kekerasan dan penderitaan korban. Ketiga,
tayangan kekerasan dapat meningkatkan rasa takut sehingga akan menciptakan
representasi dalam diri pemirsa, betapa berbahanya bagi dunia. (Haryatmoko,
2007: 124).
UU
No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah memuat secara detail regulasi mulai
dari perizinan hingga etika dalam setiap penyiaran yang dilakukan oleh lembaga
penyiaran yang sudah diatur dalam aturan tersebut. Akan tetapi, pelaksanaan UU
tersebut belum secara maksimal mampu mencengkram pelaku-pelaku lembaga
penyiaran swasta dan berlangganan yang gerak geriknya cenderung mengutamakan
aspek profitabilitas. Hal ini juga dihadapkan pada ongkos untuk mendirikan
perusahaan media tidak murah.
Sumber:
Ardianto,
Elvinaro.dkk. 2007. Komunikasi Massa
Suatu Pengantar edisi Revisi. Bandung : Refika Offset.
Haryatmoko.
2007. Etika Komunikasi Manipulasi Media,
Kekerasan, dan Pornografi. Yogyakarta : Kanisius.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar