Senin, 21 Desember 2015

UU Penyiaran dan Etika Siaran



Kehadiran media komunikasi massa elektronik seperti radio dan televisi di tengah-tengah masyarakat Indonesia menciptakan berbagai macam fenomena baru. Fenomena itu yakni munculnya kebutuhan akan informasi yang tepat, akurat dan menarik perhatian masyarakat. Kebutuhan ini dimanfaatkan oleh pemilik modal untuk mendirikan perusahaan yang bergerak dalam bidang media informasi untuk mengisi program acara tertentu di dalam radio ataupun televisi.
            Regulasi menjadi hal yang harus dijunjung tinggi dalam menghadapi persaingan yang begitu mencuat diantara para pelaku perusahaan media massa dalam mengambil perhatian para pemirsa atau pendengarnya. Untuk itu, sebagai wujud kepedulian pemerintah yang berdaulat dalam melihat perkembangan jumlah media yang begitu pesat ini dibentuklah salah satu institusi bernama KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Komisi ini dibentuk bersifat independen dalam menjalankan tugasnya.
Salah satu tugas nyata yang telah dijalankan oleh KPI dalam menghadapi gerak-gerik perusahaan media dalam proses penyiaran yakni dengan menggerakkan regulasi yang tertuang dalam UU RI No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. UU ini memuat tentang beberapa lembaga penyiaran yang diatur dalam pasal tersebut. Lembaga penyiaran tersebut terdiri dari ; 1)Lembaga Penyiaran Publik; 2)Lembaga Penyiaran Swata; 3)Lembaga Penyiaran Komunitas; dan 4)Lembaga Penyiaran Berlangganan. (Ardianto,dkk : 2007).
Namun, dari seluruh lembaga penyiaran yang ada, realitas yang bisa ditemukan hari ini bahwa lembaga penyiaran swasta dan berlangganan cenderung lepas dari kontrol aturan KPI. Mengapa bisa dikatakan demikian? Jika dikaitkan dengan pasal 36 dalam BAB IV UU.No 32 tentang Penyiaran maka akan didapati beberapa etika mengenai pelarangan dalam hal fitnah, berita bohong, kekerasan, pencabulan, penyalahgunaan narkotika hingga isu SARA. Ditambah lagi dengan kewajiban media untuk menyediakan program siaran informasi pendidikan, hiburan dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas yang dituju untuk kemajuan bangsa. Beberapa aturan secara garis besar dalam pasal 36 tidak terlihat dijalankan dengan baik oleh para pelaku media penyiaran swasta dan berlangganan. Fungsi hiburan begitu mendominasi wajah program siaran pada media tersebut. Hiburan yang disiarkan pun lebih dominan bukan untuk membentuk kerangka intelektualitas para pendengar ataupun pemirsanya. Masyarakat justru diakrabkan dengan sajian program siaran hiburan yang biasanya mengandung unsur misteri/horor, gosip hingga kekerasan yang dianggap menjadi trend.
Etika dalam penyiaran ini diterobos dengan mengedepankan kepentingan rating dan muaranya adalah banjirnya iklan yang berdatangan memenuhi ruang siaran media swasta dan berlangganan tersebut. Profitabilitas menjadi lebih diutamakan dari pada intelektualitas. Walaupun dalam pasal 36 secara tertulis sudah jelas, bahwa isi siaran dalam setiap lembaga penyiaran haruslah mengedepankan aspek intelektualitas.
Kekerasan merupakan salah satu hal yang dilarang dalam etika penyiaran. Namun dapat dirasakan hadirnya kekerasan dalam siaran di stasiun televisi swasta menjadi hal yang biasa bahkan dijadikan program andalan dalam branding perusahaan media. Misalnya hadirnya adegan laga dalam berbagai sinetron remaja seperti Ganteng-ganteng Serigala di SCTV, dan Manusia Harimau di RCTI. Menurut hasil studi tentang kekerasan dalam media televisi di Amerika Serikat oleh American Psychological Association pada tahun 1995, seperti dikutip oleh Sophie Jehel (2003:124), ada tiga kesimpulan menarik yang perlu mendapat perhatian serius. Pertama, mempresentasikan program kekerasan meningkatkan perilaku agresif. Kedua, memperlihatkan secara berulang tayangan kekerasan dapat menyebabkan ketidakpekaan terhadap kekerasan dan penderitaan korban. Ketiga, tayangan kekerasan dapat meningkatkan rasa takut sehingga akan menciptakan representasi dalam diri pemirsa, betapa berbahanya bagi dunia. (Haryatmoko, 2007: 124).
UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah memuat secara detail regulasi mulai dari perizinan hingga etika dalam setiap penyiaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran yang sudah diatur dalam aturan tersebut. Akan tetapi, pelaksanaan UU tersebut belum secara maksimal mampu mencengkram pelaku-pelaku lembaga penyiaran swasta dan berlangganan yang gerak geriknya cenderung mengutamakan aspek profitabilitas. Hal ini juga dihadapkan pada ongkos untuk mendirikan perusahaan media tidak murah.
Sumber:          
Ardianto, Elvinaro.dkk. 2007. Komunikasi Massa Suatu Pengantar edisi Revisi. Bandung : Refika Offset.
Haryatmoko. 2007. Etika Komunikasi Manipulasi Media, Kekerasan, dan Pornografi. Yogyakarta : Kanisius.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar